TEMPO.CO, Pekanbaru - Gulat Medali Emas Manurung, tersangka penyuap Gubernur Riau Annas Maamun, merupakan seorang Dosen di Universitas Riau. Gulat tercatat sebagai dosen berstatus pegawai negeri sipil golongan III A di Fakultas Pertanian. Gulat sudah mengajar kurang lebih 14 tahun di perguruan tinggi tersebut.
Mahasiswa Fakuktas Pertanian Muhammad Aditya, menilai sosok Gulat Manurung termasuk dosen cerdas yang menguasai materi mata kuliah perkebunan. "Ia sangat paham dengan kondisi lapangan," kata Aditya kepada Tempo, Selasa, 30 September 2014. (Baca juga: Siapa Gulat Manurung terkait Suap Gubernur Riau)
Tidak cuma teori kata, Gulat dianggap menguasai praktek cara berkebun yang baik di lapangan terutama pada jenis perkebunan kelapa sawit. Di kampus, Gulat Manurung mengampu beberapa mata kuliah yakni Budidaya Tanaman Perkebunan, Budidaya Kelapa Sawit dan Metode Ilmiah.
Hal serupa juga diungkapkan mahasiwa lainnya, Maryati. Dia mengenal Gulat Manurung sebagai dosen yang baik. Gulat disebut tidak pernah mempersulit urusan mahasiswa. “Pak Gulat itu juga kepala labor, dia selalu mempermudah urusan mahasiswa,” ujarnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi membenarkan bahwa Gulat adalah seorang dosen di almamater yang dipimpinnya. “Dia mengajar di Fakultas Pertanian,” ujarnya.
Menurut Aras, selain dosen, Gulat Manurung juga dikenal sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit. Namun dia tidak tahu persis rekam jejak Gulat Manurung selama di kampus. Kendati demikian, dia prihatin atas keterlibatan Gulat Manurung dalam kasus suap izin lahan tersebut. “Tidak menyangka dia ikut terlibat,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. (Baca juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar )
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK menggeruduk rumah itu pukul 17.00 WIB, dan mencokok delapan orang--belakangan ada seorang lagi yang ditangkap untuk dimintai keterangan.
RIYAN NOFITRA
Berita lain:
Jokowi Dilantik, Ahmad Muzani: Biasa Aja Ah...
Koalisi Prabowo Revisi UU KPK, ICW: Kebablasan
SBY Tiba di Tanah Air, Muncul #WelcomeMrLiar