Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gulat Medali Emas Manurung di Mata Mahasiswa

image-gnews
Fotografer mengambil gambar Gulat Medali Emas Manurung saat berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Fotografer mengambil gambar Gulat Medali Emas Manurung saat berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Gulat Medali Emas Manurung, tersangka penyuap Gubernur Riau Annas Maamun, merupakan seorang Dosen di Universitas Riau. Gulat tercatat sebagai dosen berstatus pegawai negeri sipil golongan III A di Fakultas Pertanian. Gulat sudah mengajar kurang lebih 14 tahun di perguruan tinggi tersebut.

Mahasiswa Fakuktas Pertanian Muhammad Aditya, menilai sosok Gulat Manurung termasuk dosen cerdas yang menguasai materi mata kuliah perkebunan. "Ia sangat paham dengan kondisi lapangan," kata Aditya kepada Tempo, Selasa, 30 September 2014. (Baca juga: Siapa Gulat Manurung terkait Suap Gubernur Riau)

Tidak cuma teori kata, Gulat dianggap menguasai praktek cara berkebun yang baik di lapangan terutama pada jenis perkebunan kelapa sawit. Di kampus, Gulat Manurung mengampu beberapa mata kuliah yakni Budidaya Tanaman Perkebunan, Budidaya Kelapa Sawit dan Metode Ilmiah.

Hal serupa juga diungkapkan mahasiwa lainnya, Maryati. Dia mengenal Gulat Manurung sebagai dosen yang baik. Gulat disebut tidak pernah mempersulit urusan mahasiswa. “Pak Gulat itu juga kepala labor, dia selalu mempermudah urusan mahasiswa,” ujarnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi membenarkan bahwa Gulat adalah seorang dosen di almamater yang dipimpinnya. “Dia mengajar di Fakultas Pertanian,” ujarnya.

Menurut Aras, selain dosen, Gulat Manurung juga dikenal sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit. Namun dia tidak tahu persis rekam jejak Gulat Manurung selama di kampus. Kendati demikian, dia prihatin atas keterlibatan Gulat Manurung dalam kasus suap izin lahan tersebut. “Tidak menyangka dia ikut terlibat,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. (Baca juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar  )

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK menggeruduk rumah itu pukul 17.00 WIB, dan mencokok delapan orang--belakangan ada seorang lagi yang ditangkap untuk dimintai keterangan.

RIYAN NOFITRA

Berita lain:
Jokowi Dilantik, Ahmad Muzani: Biasa Aja Ah...  
Koalisi Prabowo Revisi UU KPK, ICW: Kebablasan
SBY Tiba di Tanah Air, Muncul #WelcomeMrLiar

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

20 September 2023

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

23 Februari 2023

Raut wajah terdakwa Surya Darmadi saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat. Kamis, 19 Januari 2023. Dalam Sidang, Hakim memutuskan untuk menunda kembali dengan alasan kesehatan terdakwa dan melanjutkan hingga kondisi sehat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.


Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

23 Februari 2023

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

Majelis hakim sempat menskors sidang Vonis Surya Darmadi karena dia mengaku mengalami masalah jantung.


Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

17 Agustus 2022

Surya Darmadi. Foto: Istimewa
Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.


Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

15 Agustus 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.  Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.


Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

15 Agustus 2022

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. ANTARA/Putu Indah Savitri
Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

Jaksa Agung mengatakan penyerahan diri Surya Darmadi bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak yang bersangkutan.


Kejaksaan Agung Bakal Langsung Tahan Surya Darmadi

15 Agustus 2022

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejaksaan Agung Bakal Langsung Tahan Surya Darmadi

Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Dia tiba dari Taiwan di Bandara Soekarno-Hatta pada siang tadi.


Kronologi Kasus Gratifikasi Annas Maamun hingga Vonis 1 Tahun Penjara

29 Juli 2022

Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Annas Maamun, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun 2014 dan R-APBDP Tahun 2015 Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Kasus Gratifikasi Annas Maamun hingga Vonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Pekanbaru memvonis eks Gubernur Riau Annas Maamun penjara 1 tahun serta denda Rp 100 juta. Ini kronologi kasus gratifikasinya.


Sama-sama Buru Bos Duta Palma, KPK dan Kejagung akan Koordinasi

21 Juli 2022

Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tirta berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. Suheri Tirta menjalani sidang secara daring terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau pada 2014 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA/M Risyal Hidayat
Sama-sama Buru Bos Duta Palma, KPK dan Kejagung akan Koordinasi

KPK dan Kejagung sama-sama memburu bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi namun dalam perkara yang berbeda.


Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

15 Juli 2022

Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa tim penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.   TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut eks Gubernur Riau, Annas Maamun, dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap.