TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan dua hal kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang telah disahkan DPR. Pertama, presiden dapat mengkritik undang-undang. "Artinya, Presiden menandatangani UU Pilkada, namun dengan catatan-catatan," kata Jimly dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 30 September 2014. (Baca: KPK Tak Bisa Awasi Pilkada via DPRD)
Presiden SBY, kata Jimly, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat dapat menginstruksikan para anggotanya yang duduk di DPR untuk mengubah undang-undang itu melalui legislative review. "Fraksi Demokrat yang baru nanti bisa mengambil inisiatif untuk mencabut atau mengubah kembali Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu," katanya. (Baca: Ahmad Yani: Mestinya SBY Hormati UU Pilkada)
Saran Jimly berikutnya adalah mengefektifkan upaya judicial review UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, para pihak yang mengajukan judicial review UU Pilkada harus memperkuat argumentasinya. Bukan hanya melalui materi dari undang-undang itu tetapi juga menguji hal formal dari undang-undang itu, yaitu prosedur pembentukannya, prosedur pengesahannya, bahkan format undang-undang itu. (Baca: SBY Pastikan Teken UU Pilkada)
Menurut Jimly, pemerintah atau Presiden tidak bisa mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki legal standing atas undang-undang yang telah dibuatnya sendiri. (Baca: Demokrat Bolos Rapat Koalisi Prabowo)
"Pemerintah tidak perlu menggugat karena yang menggugat pemohonnya sudah banyak. Ada masyarakat, LSM, akademisi, bahkan partai politik yang tidak setuju. Presiden atau pemerintah mau repot-repot. Dia, kan, sudah membuat undang-undang bersama DPR," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (Baca juga: Siapkan Perpu, SBY: Saya Ambil Risiko Politik)
RIDHO JUN PRASETYO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada