TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, pada masa awal percobaan Electronic Road Pricing (ERP), kendaraan yang melintasi gantry belum akan dikenai biaya retribusi.
"Saat ini hanya percobaan mengenai sistem dan baru dipasang pada satu jalur. Pada saat pelaksanaannya nanti akan dipasang pada semua jalur, baik jalur cepat maupun lambat," ujarnya saat percobaan ERP di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2014. (Baca: ERP Rasuna Said Mulai Diujicobakan)
Dia menuturkan pelaksanaan ERP nantinya menggantikan peran jalur three in one di jalur-jalur perkantoran yang rawan kemacetan. Dia mengatakan, pada Jalan Rasuna Said itu, nantinya akan dipasangi ERP di semua jalur. Kendaraan roda dua nantinya, menurut dia, dilarang melintas pada jam-jam tertentu. "Kami akan sediakan kantong parkir bagi kendaraan roda dua di luar dari jalur ERP."
Selanjutnya, pemerintah akan menyediakan bus tingkat gratis yang akan mengantarkan para pemilik kendaraan roda dua ke tujuan mereka yang terletak di sepanjang jalur ERP.
Selain itu, ujar Akbar, kendaraan umum yang melintasi jalur ERP tidak akan dipungut biaya retribusi. Taksi dan bus kota yang melintasi jalur gantry ERP tidak akan kena biaya. Begitu juga mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran. (Baca: Pemberlakuan ERP Diundur hingga 2016)
ERP adalah sistem pembayaran elektronik yang akan dikenakan pada kendaraan yang melintasi gantry atau tiang yang terdapat sensor yang dapat membaca identitas sebuah kendaraan melalui on-board unit (OBU) atau sebuah alat yang memberikan sinyal mengenai data dan saldo yang dimiliki kendaraan.
HERMAWAN SETYANTO
Baca juga:
SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada
Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada
Pilkada di DPRD, Kalla: Pemerintahan Bisa Goyah
Jokowi Dilantik, Ahmad Muzani: Biasa Aja Ah...