TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin terburu-buru masuk ke dalam Royal Saloon yang terparkir di lobi Gedung Sentra Mulya Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta. Dia mengatakan sedang ditunggu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah.
"Sudah hitungan menit ini," kata Amir saat ditemui Tempo di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 2 Oktober 2014. (Baca: SBY Cantumkan 10 Syarat Pilkada di Perpu Pilkada)
Begitu juga wakilnya, Denny Indrayana, yang berjalan dengan langkah cepat masuk ke dalam mobil. Menurut salah satu ajudan Denny, Amir dan Denny diberi waktu sekitar 20 menit untuk tiba di Istana Negara. Tempo menemui kedua pejabat itu sekitar pukul 18.00. "Dikasih waktu 20 menit untuk tiba di Istana. Tadi pagi juga baru dari sana," kata ajudan Denny itu. (Baca: Perpu Pilkada SBY Dipastikan Mental di DPR)
Menurut Amir, rencana Presiden SBY menerbitkan perpu pilkada langsung untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD akan diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Insya Allah akan diterima," kata Amir.
Amir mengatakan dibuatnya perpu tersebut merupakan bentuk dari aspirasi rakyat yang sebelumnya terhalang oleh Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengusung pemilihan kepala daerah melalui DPRD. "Perpu ini merupakan bentuk aspirasi rakyat," kata Amir.
Pada malam ini, Amir bersama Denny Indrayana menuju Istana untuk kembali membahas perpu yang akan diterbitkan itu.
DEVY ERNIS
Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'