TEMPO.CO, Jakarta - Perselisihan PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia bermula dari perbedaan pendapat tentang poin-poin di dalam kontrak perjanjian kedua pihak 20 tahun lalu. Sea World menafsirkan, hak opsi perpanjangan kontrak hingga 2034 ada di tangan mereka. Sementara itu, Ancol menolak kontrak bisa diperpanjang otomatis. (Baca: Jaya Ancol Bakal Pindahkan Ikan Sea World)
Berikut poin-poin dalam kontrak berjudul ‘Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengalihan Hak Atas Undersea World Indonesia di Taman Impian Jaya Ancol’ tertanggal 21 September 1992 yang berakhir pada Juni 2014 lalu itu:
Pasal 8 tentang Jangka Waktu Pengelolaan
Ayat 1: Setelah pekerjaan pembangunan selesai, pengelolaan akan diserahkan kepada Sea World dengan berita acara serah terima. Dalam berita acara harus dilampirkan inventaris perlengkapan. Apabila dalam pengelolaan terjadi perubahan perlengkapan, harus dibuat berita acara tambahan.
Ayat 2: Kedua pihak setuju masa pengelolaan berlaku untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak Sea World beroperasi secara komersil.
Ayat 3: Perjanjian akan berakhir dengan sendirinya setelah lewat jangka waktu berlakunya perjanjian, atau apabila kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak, atau apabila salah satu pihak mengakhiri karena adanya kelalaian yang dilakukan.
Ayat 4: Paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, kedua pihak bersama-sama mengopname bangunan dan seluruh perlengkapan yang akan diserahkan pada Jaya Ancol sesuai daftar inventaris yang diberikan di awal. Bila ada perlengkapan yang tidak sesuai inventaris atau rusak, Sea World akan melengkapi dan mengganti kerusakan itu dengan biaya sendiri.
Ayat 5: Saat perjanjian berakhir, Sea World harus menyerahkan tanah dan bangunan proyek pada Jaya Ancol berikut sarana penunjang dan hak pengelolaannya.
Ayat 6: Sea World punya opsi memperpanjang masa pengelolaan selama 20 tahun lagi dengan mengajukan secara tertulis pada Jaya Ancol paling lambat setahun sebelum masa perjanjian selesai. Untuk perpanjangan pengelolaan, akan dibuatkan perjanjian baru sesuai ketentuan dalam perjanjian ini kecuali dalam hal penjualan tiket masuk.
Sumber: Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengalihan Hak Atas Undersea World Indonesia di Taman Impian Jaya Ancol
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tim Transisi Jokowi: Peluang Koalisi Tertutup
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Chairul Tanjung: Tak Ada Anggaran untuk Lapindo
Dahlan Iskan Pernah Diancam Anaknya