TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan tetap menyidangkan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Persidangan tetap digelar karena perkara tersebut sudah teregistrasi.
"UU yang jadi obyek permohonan telah dibatalkan melalui perpu. Namun, kita akan tetap menjalankan sidang," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo)
Mahkamah Konstitusi, kata Hamdan, juga akan menawarkan opsi kepada penggugat, apakah permohonan ingin dicabut atau tidak. "Tapi, terserah kepada mereka. Nanti diberitahu mekanisme selanjutnya," ujar Hamdan.
SBY mengeluarkan Perpu Pilkada lantaran tidak setuju dengan salah satu poin di UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, langkah orang nomor satu di Indonesia itu menuai kritikan. (Baca: Perpu Pilkada, LSM Tuding SBY Bercanda)
Ketua DPP PDI Perjuangan, Aria Bima, mengatakan perpu tersebut hanyalah permainan SBY. Aria melihat tidak ada urgensinya perpu tersebut dikeluarkan. "Tidak ada urgensinya," kata Aria di Kompleks Parlemen, Kamis, 2 Oktober lalu.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam
Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR