TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Marjono Reksodiputro, mengatakan untuk menurunkan angka tindak pidana korupsi, presiden terpilih Joko Widodo harus memperkuat fungsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau fungsi tiga lembaga tersebut dilemahkan, pemberantasan korupsi jadi mandek," kata Marjono dalam diskusi di Komisi Hukum Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2014. (Baca: Revisi UU KPK, Niat Koalisi Prabowo Diragukan)
Menurut Marjono, fungsi KPK yang harus diperkuat adalah penyadapan. Dalam era teknologi informasi, KPK harus bergerak mengusut jaringan komunikasi koruptor melalui alat dan jaringan yang lebih canggih.
Namun penyadapan kerap menjadi sorotan. Yang paling keras memprotes penyadapan KPK adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri mengungkapkan penyadapan bertentangan dengan Konvensi Universal tentang hak asasi manusia.
Terhadap hal ini, Marjono mewanti-wanti KPK. "Jangan sampai fungsi strategis ini disalahgunakan lalu menjadi argumen untuk melemahkan KPK," kata Marjono.
Lalu lembaga kedua yang perlu diperkuat adalah LPSK. Lembaga ini, kata Marjono, berperan meningkatkan sistem pengawasan dan penanggulangan korupsi. Whistleblower atau saksi pelapor, jika mendapat perlindungan, dinilai Marjono mampu mengungkap kasus korupsi secara efektif. (Baca: Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK)
Sebelumnya pada akhir September lalu, DPR merevisi UU LPSK. Salah satu aturan yang dianggap efektif adalah penambahan perlindungan dan rekomendasi pengurangan hukuman bagi saksi pelaku atau justice collaborator. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan rekomendasi pengurangan hukuman bagi saksi pelaku dalam revisi UU ini dapat dimasukkan dalam tuntutan jaksa.
PPATK, kata Marjono, juga harus mempertajam radar aliran transaksi keuangan yang janggal. Marjono mengapresiasi kejelian PPATK menemukan sejumlah rekening janggal seperti rekening gendut polisi ataupun PNS di Batam, Kepulauan Riau.
Kejelian PPATK, tutur Marjono, harus dibarengi dengan kepolisian yang responsif. Polisi harus menelusuri rekomendasi LPSK dan mengusut temuan tersebut dengan dua alat bukti yang cukup. "Dengan penguatan tiga lembaga itu, saya optimistis angka korupsi dapat turun," kata Marjono.
ROBBY IRFANY
Berita lain:
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR
Begini Kronologi Pria Loncat dari Menara BCA
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks