TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, yaitu J dan W, akhirnya menerima vonis. Mereka divonis bersalah telah melakukan kekerasan terhadap korban, Arfiand Caesary Al Irhami, 16 tahun.
Ketua majelis hakim, Haryono, menyatakan kedua terdakwa secara meyakinkan terbukti dalam persidangan telah melakukan kekerasan terhadap korban Arfiand. "Karenanya, memvonis terdakwa W dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan terdakwa J dengan pidana penjara 1 tahun, masing-masing dengan masa percobaan dua tahun," kata Haryono, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3)
Menurut fakta-fakta di persidangan, kata Haryono, terdakwa W terbukti melakukan penamparan terhadap korban. Terdakwa J pun terbukti melakukan tindakan menendang di bagian perut terhadap korban dan peserta lain. "Namun perbuatan mereka tersebut tak ada kaitannya dengan kematian korban," ujarnya. Karena itu, terdakwa hanya dikenakan vonis tuntutan subsider yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak.
Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir dulu," kata mereka. Hakim pun memberi waktu bagi mereka untuk mempertimbangkan keputusan hakim tersebut selama tujuh hari. (Baca: Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan Arfiand, Siswa SMA 3)
Dengan vonis tersebut, kedua terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan. Mereka baru akan menjalani pidana penjara jika dalam waktu dua tahun melakukan tindakan serupa.
Kuasa hukum J, Achmad Sumarjoko, mengatakan pihaknya akan segera mengurus keluarnya J dari tahanan. "Dalam 2-3 hari ini akan segera kami urus ke rutan," katanya. Itu pun jika jaksa memutuskan tidak akan melakukan banding. Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum W, Hendarsam Marantoko. "Kami akan segera urus soal pembebasan W dari tahanan," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
BNN Cokok Suami-Istri Penyimpan 6 Kilo Sabu
BI Cabut Izin 36 Tempat Penukaran Valas
Ilmuwan Kecam Politik Bumi Hangus Koalisi Prabowo
Siswa Ini Dibunuh dalam Balapan Liar di Pamekasan