TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Jumat, 10 Oktober 2014. Yang dimaksud MNZ adalah Muhammad Nazaruddin. Namun belum diketahui kaitan antara Zulkifli dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda pada 13 Februari 2012. KPK menduga Nazaruddin membeli saham untuk menyamarkan hartanya yang didapat dari tindak pidana, yakni dari proyek yang digarap PT Duta Graha Indah.
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, mengatakan perusahaan Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian itu menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.
KPK telah menyita aset milik Nazaruddin senilai hampir Rp 400 miliar. Aset yang disita berupa saham di Garuda senilai Rp 300 miliar dan kebun kelapa sawit senilai Rp 90 miliar.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Bantah Jokowi, KSAD Pamer Leopard Tak Rusak Jalan