TEMPO.CO, Jakarta - Pertarungan politik antara pendukung Jokowi dan Prabowo tak hanya terjadi di DPR dan MPR. Di DPRD Jakarta, persaingan di antara pendukung kedua calon presiden itu juga sangat kental. Di DPRD, kedua kubu ini mempersengketakan soal jatah pimpinan komisi. (Baca: Koalisi Merah Putih Beri Catatan untuk Jokowi)
Aturan tentang penentuan pimpinan komisi di DPRD tertuang dalam Pasal 56 ayat 1 Rancangan Tata Tertib DPRD. Pasal ini berbunyi: "Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi diajukan oleh fraksi untuk ditetapkan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan prinsip proporsionalitas." (Baca: Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil)
Partai pendukung Jokowi, yang terdiri dari PDIP, PKB, Hanura, dan NasDem, berkukuh mempertahankan pasal tersebut. Alasannya, jika menggunakan prinsip proporsionalitas, PDIP mendapatkan jatah empat dari lima kursi pimpinan komisi. Jatah itu diperoleh dari jumlah kursi PDIP dibagi dengan jumlah anggota Dewan dikali jumlah kursi pimpinan komisi. Jumlah kursi PDIP sebanyak 28, sedangkan jumlah anggota 106 orang dan jumlah pimpinan 15 kursi.
Adapun partai pendukung Prabowo, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PBB, dan PPP, ingin agar kata "proporsionalitas" dihapus dari pasal 56 ayat 1. Anggota Fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan akan meminta risalah dan rekaman rapat tim penyusun tata tertib DPRD, yang intinya telah menghapus kata "proporsional" tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari ini, Jumat, 10 Oktober 2014. "Kalau ada yang belum clear, kan, tinggal dibawa ke paripurna. Paripurna ini keputusan tertinggi," ujar Syarif saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.
Menurut dia, diksi dalam pasal 56 ayat 1 itu mengundang penafsiran yang berbeda dan harus direvisi. Syarif menjelaskan, jika sudah musyawarah dan mufakat tapi tidak ada titik temu, langsung saja dilakukan pemungutan suara (voting), bukan dengan menerapkan prinsip proporsionalitas.
Meski demikian, Syarif membantah bahwa penghapusan kata "proporsionalitas" itu agar Koalisi Merah Putih bisa menguasai kursi pimpinan komisi. Dalam peta perolehan suara di DPRD Jakarta, Koalisi Merah Putih unggul sebanyak 57 suara, sedangkan koalisi Jokowi sebanyak 49 suara.
Syarif menjelaskan keinginan menghapus kata "proporsional" dalam tata tertib itu semata-mata agar semua fraksi bisa menempatkan wakilnya di kursi pimpinan komisi. "Semuanya harus dapat, termasuk dari Koalisi Indonesia Hebat," katanya. Menurut dia, membangun Jakarta tidak bisa diserahkan pada satu koalisi saja. "Membangun Jakarta itu harus bersama-sama."
ERWAN HERMAWAN
Topik terhangat:
Mayang Australia | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja
Krisis, Gudang Garam PHK 2.000 Karyawan