TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta majelis hakim menolak eksepsi Riefan Afrian. Anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Syarifuddin Hasan ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan videotron di kementerian ayahnya itu.
"Kami penuntut umum memohon majelis hakim untuk menolak keberatan yang diajukan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat," ujar jaksa Mia Banulita di Pengadilan Tipikor, Kamis, 16 Oktober 2014.
Jaksa penuntut umum kemudian memohon majelis untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Eksepsi dianggap terlalu prematur. "Karena dalam surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan secara jelas perbuatan materil terdakwa," kata jaksa. (Baca: Tunggu Vonis, OB Videotron Tampak Tegang)
Dalam surat dakwaan, Riefan bersama Hendra Saputra, Kasyadi, dan Hasnawi Bahtiar dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Maka perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi yang akan dibuktikan dalam persidangan," kata JPU.
Dalam eksepsinya pekan lalu, tim kuasa hukum Riefan menyatakan perkara berada di ruang lingkup perdata. Mereka mengklaim PT Imaji Media yang dipimpin Riefan telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara sebesar Rp 2.695.998.941,91. "Sehingga kasus videotron ini merupakan lingkup perdata." (Baca: Kata Kajati Soal Syarief Hasan dan Kasus Videotron)
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan menetapkan putusan atas tanggapan JPU terhadap eksepsi Riefan pada Kamis depan, 23 Oktober 2014.
NURIMAN JAYABUANA
Berita lain:
Area Wahana Mainan Trans Studio Bandung Kebakaran
Tak Sreg dengan Taufik, Ini Cawagub Pilihan Ahok
Dalam Laga Terakhir, Tim Nasional U-19 Kalah Lagi