TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu, 22 Oktober 2014.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ely Kusumastuti, menyebutkan berkas tuntutan pada Syahrul setebal 1.155 halaman. Berkas dengan tebal sekitar 25 sentimeter itu memuat uraian atas pemeriksaan saksi terkait dengan korupsi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Syahrul. "Tuntutan ini tidak mencerminkan tindakan balas dendam pada terdakwa," katanya saat membacakan berkas tuntutan. (Baca: Kata Eks Kepala Bappebti Soal Transfer Rp 1,5 M)
Syahrul didakwa oleh KPK dengan enam dakwaan yang meliputi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dia didakwa memperkaya diri dengan menghimpun dana dari PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Total duit yang dia kumpulkan Rp 1,6 miliar. (Baca: Pejabat Kemendag Korupsi untuk Bekal Pensiun)
Syahrul juga didakwa meminta fee saat berperan memediasi sengketa investasi antara Maruli Simanjuntak dan CV Gold Asset. Dia menerima duit Rp 1,5 miliar dari Maruli karena dianggap berjasa menyelamatkan investasinya yang mencapai Rp 14 miliar.
Syahrul juga didakwa mengatur proyek pembangunan makam di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor. Total duit yang masuk ke kantong Syahrul mencapai Rp 9,1 miliar.
Tak hanya itu, Syahrul juga didakwa mencuci uang yang diperoleh dari hasil korupsi dengan membeli tanah, apartemen, mobil, dan perhiasan yang ditukar dengan mata uang asing. Harta kekayaan itu tak sesuai dengan profil gajinya yang sekitar Rp 10 juta per bulan.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Syahrul mengakui motif korupsinya. Bicaranya tercekat dan bernada lirih. Dia berkata, "Saya masuk ke bisnis ini sebagai persiapan pensiun."
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
Semalam, Jokowi Panggil 43 Calon Menteri
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato|
'Jokowi Enggak Pantas Jadi Presiden'