TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aturan mengenai pembelian listrik tenaga biogas oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini mengubah kebijakan sebelumnya demi mendorong minat investor untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis biomassa (PLTBM) dan biogas (PLTBG). (Baca: Bengkulu Olah Sampah Jadi Listrik)
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan sejak diterbitkannya peraturan pembelian listrik yang lama, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2012, investasi swasta untuk penyediaan listrik berbasis bioenergi rendah. "Salah satu sebabnya adalah depresiasi nilai rupiah terhadap dolar dan menigkatnya harga biomassa," katanya di Hotel Borobudur, Rabu, 22 Oktober 2014.
Selain itu, pasokan listrik dari PLTBG dan PLTBM rata-rata adalah hasil dari kelebihan daya yang tidak tersalurkan ke pembeli lain, bukan pembangunan pembangkit baru yang sengaja dibuat untuk PLN. (Baca juga: Google: Rp 11,7 Triliun untuk Energi Alternatif)
Pada 2013, potensi biomassa di Indonesia mencapai 32.654 Megawatt (MW). Dari jumlah itu, hanya 1.716,5 MW atau 5,2 persen saja yang telah dikembangkan. Pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (on grid) sampai dengan tahun lalu mencapai 90,5 MW, sedangkan pengembangan pembangkit bioenergi (offgrid) sekitar 1.626 MW.
Pembangkit listrik ini, kata Rida, seharusnya bisa dikembangkan di daerah terpencil yang memiliki sumber limbah kehutanan. Contohnya adalah limbah pertanian, industri kelapa sawit, industri kertas, industri tapioka, dan industri lainnya.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
Semalam, Jokowi Panggil 43 Calon Menteri
'Jokowi Enggak Pantas Jadi Presiden'