Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Florence Sihombing Segera Diadili

image-gnews
Florence Sihombing. (facebook.com)
Florence Sihombing. (facebook.com)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tersangka penghinaan terhadap Yogyakarta melalui media jejaring sosial, Florence Sihombing, segera diadili. Hal ini dilakukan setelah polisi menyerahkan tersangka, berita acara pemeriksaan, dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi, Rabu, 22 Oktober 2014.

“Yang menangani Kejaksaan Negeri Yogyakarta, secepatnya ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmaji, Rabu, 22 Ontober 2012. (Baca juga: Kasus Flo Berlanjut Pelapor Tolak Cabut Aduan)

Florence diadukan sejumlah orang ke polisi karena mengumpat Yogyakarta setelah mengalami masalah saat antre di stasiun pengisian bahan bakar di Yogyakarta. Penyidik dari Kepolisian Daerah DIY membidik mahasiswa kenotariatan Universitas Gadjah Mada ini dengan Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Florence Sihombing Diskors Satu Semester)

Berdasarkan pengaduan tersebut, Polda DIY menahan Florence sejak 29 Agustus hingga 1 September lalu. Polisi menangguhkan penahanan dengan jaminan Fakultas Hukum UGM dan keluarga. “Dia sudah mengaku salah dan minta maaf, kami ikuti proses peradilan,” kata penasihat hukum Florence, Totok Dwi Diyantoro, di Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu.

Komite Etik Fakultas Hukum UGM juga sudah menjatuhkan hukuman skorsing satu semester terhadap Florence, yang mestinya hanya masalah sopan santun, bukan masalah etik. “UGM berkeyakinan etika di UGM harus ditegakkan dan harus memutuskan memberi sanksi,” ujar Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna Sugarda, 8 September lalu. Menurut dia, perbuatan Florence merupakan pelanggaran sedang dengan hukuman teringan berdasarkan surat keputusan Rektor UGM tentang kode etik.

Meski banyak aktivis sosial meminta Kepolisian tak meneruskan kasus ini, Polda DIY tetap memprosesnya dengan dalih bukan delik aduan. Dalam pemeriksaan kemarin, Kejaksaan belum memutuskan menahan Florence. “Saya harap Kejaksaan tidak menahan Florence,” ujar Totok Dwi Diyantoro.

MUH SYAIFULLAH

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita lain:
Riedl Kembali Panggil 4 Pemain Timnas U-19
Anak Jokowi Bersaing dengan 2.500 Pelamar CPNS
Kandidat Mendagri, Ini Rekam Jejak Teras Narang


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

1 jam lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

5 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

4 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

5 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

7 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

7 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

8 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

9 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

10 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman