TEMPO.CO, Jayapura - Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Pierre Gouland, mengatakan Kedutaan Besar Prancis enggan menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis yang melanggar izin tinggal di Papua.
“Tapi tentu saja kami dengar keputusan hakim. Kami bersuka cita bahwa Thomas dan Valentine bisa kembali ke Prancis dalam waktu yang dekat bertemu keluarga,” kata Gouland, Jumat, 24 Oktober 2014. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 25 Bulan Bui)
Dua jurnalis Prancis, Thomas Charles Dandois, 40 tahun, dan Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat, 29 tahun, divonis 2 bulan 15 hari penjara dalam kasus tersebut. Keduanya juga didenda Rp 2 juta. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu empat bulan penjara. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui)
Menurut Gouland, Kedutaan Besar Prancis berterima kasih kepada pihak berwenang Indonesia terkait kasus yang menimpa dua jurnalis Prancis tersebut. Sebab, dua wartawan Prancis itu diperlakuan dengan baik selama ditahan di Jayapura, Papua.
Sedangkan soal kemungkinan dua jurnalis itu kembali meliput ke Papua setelah pulang ke Prancis, Gouland enggan berkomentar. Menurut Gouland, hal tersebut bukan kewenangan Prancis. “Tapi Indonesia yang menentukan kebijakan memperolehkan jurnalis masuk ke Indonesia," katanya.
Dua jurnalis Prancis itu ditangkap Kepolisian Daerah Papua pada 7 Agustus 2014 lalu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Polisi menuding keduanya bekerja sama dengan kelompok kriminial bersenjata di Lanny Jaya lewat sejumlah liputan mereka. Namun, di dalam persidangan bukti itu tak dapat terungkap. Kedua wartawan Prancis itu akhirnya hanya dikenai pasal penyalahgunaan izin tinggal.
CUNDING LEVI
Berita lain:
Di Singapura, Kaesang Jokowi Dikira Petugas MRT
Kaesang, Anak Jokowi, Kembali Aktif di Medsos
Amerika Serikat Gempur ISIS di Suriah, 521 Tewas