TEMPO.CO, Depok - Seorang pencopet di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Syafrudin, 36 tahun, tertangkap tangan ketika sedang beraksi di mobil kuning kampus UI, Senin sore, 27 Oktober 2014.
Setelah diperiksa oleh satpam UI, Syafrudin kemudian digelandang ke kantor Kepolisian Sektor Beji, Depok. "Dia ketahuan saat mencuri di dalam mobil kuning UI," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Beji Ajun Komisaris Syah Johan, Selasa, 28 Oktober 2014.
Johan menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban mahasiswa UI, I Gusti Ayu Made, 20 tahun, menumpang mobil kampus saat pulang kuliah pada Senin sore. Warga Jatikramat RT 07 RW 02, Jati Asih, itu tiba-tiba kehilangan dua ponselnya dari dalam tas.
Menyadari ponselnya raib, Ayu langsung berteriak. Teriakan Ayu membuat pelaku panik dan berusaha memasukkan ponsel curian itu ke dalam tasnya. Korban yang melihat reaksi pelaku dan mengenali ponselnya langsung berteriak copet kepada Syafrudin.
Syafrudin hanya pasrah karena sudah tidak dapat mengelak lagi. Warga Kampung Sawah, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, itu tertunduk dan menyerahkan diri. Melihat sikap pasrah Syafrudin, mahasiswa UI tidak memukulnya. "Dia ditangkap baik-baik."
Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Beji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, dua ponsel merek Sony dan Samsung telah dikembalikan kepada korban. "Total kerugian korban Rp 2 juta," katanya.
Pelaku, kata Johan, akan diganjar dengan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ke depannya, Johan mengimbau mahasiswa UI agar lebih berhati-hati ketika berada dalam bus kuning. "Karena bus ini juga ditumpangi oleh yang bukan mahasiswa," katanya.
ILHAM TIRTA
Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Latar Belakang Menteri Jokowi dari Parpol dan Profesional
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
Empat Menteri Top Jokowi