TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berjanji membantu Muhammad Arsyad untuk menjalani proses hukum yang sedang dihadapi. Bantuan itu berupa pendampingan pengacara kepada Arsyad. "Kami berikan secara gratis untuk membantu menyelesaikan permasalahan sampai tuntas," kata Fadli di kediaman Arsyad, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 31 Oktober 2014.
Ibu Arsyad, Mursyidah, mengaku telah menyiapkan kuasa hukum sebelum Fadli Zon memberikan tawaran itu. Meski demikian, Mursyidah berharap bantuan Fadli dapat mempercepat kebebasan putra pertamanya itu. "Ya penginnya cepat bebas. Itu saja," ujar Mursyidah dengan nada datar dan tatapan linglung.
Saat ini Mursyidah beserta sang suami, Syafrudin, menuju ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Mereka ingin mengunjungi putranya karena dikabarkan sakit. "Ingin nengok, mumpung jam besuk. Kemarin katanya sakit," tuturnya dengan mata berkaca-kaca. (Baca: Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)
Polisi menangkap Arsyad pada 23 Oktober lalu. Penangkapan itu terkait dengan tuduhan penghinaan yang dilakukan Arsyad terhadap Joko Widodo saat masa pemilu bergulir. Arsyad memasang gambar-gambar cabul di dalam akun Facebook-nya dan mengganti wajah di gambar itu dengan foto Jokowi. (Baca: Kapolri: Arsad Ditahan Bukan karena Hina Jokowi)
Polisi menetapkan Arsyad sebagai tersangka dan menjerat pemuda itu dengan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk Arsyad mencapai 10 tahun penjara.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita lain:
Perintah Susi Kerap Bikin Karyawan Heran
Nyentrik, Banyak Meme Menteri Susi di Dunia Maya
Jadi Menteri, Gaji Susi Tinggal 1 Persen