TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat siang, 31 Oktober 2014, pukul 13.35.
Ahok, yang didampingi Sekretaris Daerah Saefullah, mengatakan datang ke KPK untuk mendaftarkan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). (Baca: Ahok: Banyak Pegawai Inspektorat DKI Memeras)
"Seluruh eselon III sama eselon IV harus melaporkan LHKPN. Harus lapor semua. Semua pejabat struktural harus lapor nanti," ujar Ahok di gedung KPK, Jumat, 31 Oktober 2014.
Sebelumnya, kata Ahok, hanya pegawai eselon II yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. "Yang dulu eselon II saja banyak yang enggak lapor."
Ahok sudah berancang-ancang Menyiapkan hukuman bagi pegawainya yang tidak menyetorkan LHKPN. "Kalau dia enggak lapor, nanti akan kami coret, jadi staf ahli." (Baca: Ahok Lapor Dugaan Korupsi di Dharma Jaya ke KPK)
Dengan mewajibkan seluruh pejabatnya menyetorkan LHKPN, Ahok mempunyai tujuan tersendiri. Ahok mengatakan mempromosikan cashless society atau masyarakat tanpa uang tunai. Pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelak tidak bisa mencairkan cek senilai Rp 25 juta ke atas. "Semua uang harus ditransfer melalui bank biar KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan gampang memonitor."
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat
Jokowi Maafkan MA, Kasus Penghinaan Jalan Terus
TrioMacan2000 Pernah Berkelahi dengan Staf Menteri
Perintah Susi Kerap Bikin Karyawan Heran
Pengamat Politik Soegeng Sarjadi Tutup Usia