TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan pihaknya belum memutuskan atas permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook-nya. (Baca: Mabes Polri Hanya 'Bebaskan' Baju Penghina Jokowi)
"Belum ada keputusan, masih dipertimbangkan," ujar Kamil di kantornya, Jumat malam, 31 Oktober 2014. Menurut Kamil, surat pengajuan penangguhan dari pengacara Arsyad baru diajukan Jumat sore. Karena itu, Kamil mengatakan tim penyidik memerlukan waktu dulu untuk mempelajarinya. (Baca: Tukang Tusuk Sate Dilaporkan oleh Tim Jokowi)
Apalagi, tutur Kamil, secara administrasi, berkas penangguhan penahanan belum lengkap. Menurut dia, tersangka belum memberi pernyataan kewajiban bersedia wajib lapor dan tidak melarikan diri. "Nanti dilihat, penyidik yakin atau tidak setelah ditangguhkan untuk tidak melarikan diri." (Baca: Penghina Jokowi Rajin Ikuti Pengajian)
Kamil mengatakan permohonan penangguhan penahanan sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yakni penahanan boleh diajukan tersangka atau terdakwa dan keluarga atau pengacara. Itu pun dengan jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan bersedia wajib lapor dua kali dalam sepekan. "Lapor setiap Senin dan Kamis," ujarnya. (Baca juga: Ibu Penghina Jokowi Mau Gantikan Anaknya di Bui)
Lantaran itu, Kamil menuturkan pihaknya akan memutuskan mempertimbangkan penangguhan penahanan tersebut pada Senin, 3 November 2014. "Senin, Insya Allah," katanya. Menurut dia, bila penyidik yakin dengan penangguhan penahanan, berkas Arsyad diteruskan ke dirinya dan diajukan ke Kepala Bareskrim. (Baca juga yang lain: Ibu Penghina Jokowi Ingin Sujud ke Kaki Fadli Zon)
TRI SUSANTO SETIAWAN
Baca Berita Terpopuler Lainnya
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Fadli Zon Minta Penghina Prabowo Dipidanakan
Menteri Susi Ancam Boikot Negara Pencuri Ikan
Ibu Penghina Jokowi Ingin Sujud ke Kaki Fadli Zon
Ruang Sidang Dikunci, PDIP: Ini Pelecehan!