TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus pembangunan rel ganda kereta di Jawa Barat.
"Sebenarnya tanah itu sudah dibebaskan dan menjadi tanah PT Kereta Api Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Senin, 3 November 2014. (Baca: Ini Penjelasan Kemenhub Soal Kasus Rel Ganda )
Meski lahan sudah dibebaskan, kedua tersangka tetap mengajukan anggaran pembebasan lahan tersebut. Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, anggaran itu dinyatakan fiktif.
Kementerian Perhubungan menyebutkan dua mantan pejabatnya yang ditahan Kejaksaan Agung pernah meringkuk di penjara. "Keduanya sudah pernah masuk Cipinang tahun 2007," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata.
Julius menjelaskan, dalam proyek jalur ganda kereta yang merugikan negara Rp 22,7 miliar, status keduanya bukanlah pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, melainkan pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Saat kasus terjadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian belum dibentuk di Kementerian Perhubungan.
Kejaksaan Agung menyatakan menahan dua eks pejabat Kementerian Perhubungan hari ini. "Dalam kasus pembangunan jalur ganda kereta api atau double double-track tahun 2002-2006," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Senin, 3 November 2014.
Tony menjelaskan, dalam kasus ini, muncul anggaran untuk pembebasan tanah yang sudah dibebaskan. Dua tersangka yang ditahan itu berinisial YS dan IR.
YS berperan sebagai kuasa pengguna anggaran proyek pembangungan jalur ganda tersebut. Dalam proyek itu, IR menjadi bendahara.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok