TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk kementerian dengan nomenklatur baru, maupun yang menggabungkan beberapa struktur organisasi. Peraturan itu dibuat sebagai payung hukum terhadap satuan kerja dan anggaran operasional kementerian.
"Agar kementerian bisa langsung bekerja," kata Andi di Lapangan Banteng, Jumat malam, 7 November 2014.(Baca: Anggaran Kementerian Baru, Dari Mana Sumbernya?)
Ia mencontohkan, Kemeterian Koordinator Maritim serta Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan dibuatkan Perpres. Langkah ini dilakukan agar kementerian bisa memanfaatkan anggaran yang telah dialokasikan dalam pagu APBN yang ada sekarang.(Baca: Tak ada Gedung Baru bagi Kementerian Baru)
Andi juga mengatakan Presiden berharap agar para menteri membatalkan tender proyek yang belum dilaksanakan hingga akhir Oktober 2014. "Agar tak ada pemborosan anggaran di dua bulan ini," kata Andi.
Belanja modal itu, kata dia, ditunda saja karena tak akan rampung hingga akhir 2014. Penundaan ini lebih baik daripada ada proyek yang dikerjakan terburu-buru dan hasilnya jelek. "Belum nanti bakal diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata Andi.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Lain
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik
Duta Besar Ini Kesengsem dengan Menteri Susi
Alasan Jokowi Berani Naikkan Harga BBM
Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya