Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Periksa Ketua MPR, KPK Belum Singgung Soal Suap  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketua MPR Zulkifli Hasan setibanya sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua MPR Zulkifli Hasan setibanya sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk dua kasus korupsi sekaligus. Kepada wartawan seusai dua kali diperiksa, politikus Partai Amanat Nasional itu mengaku cuma ditanya penyidik soal administrasi perizinan kehutanan, bukan ditanya soal kasus suap.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan alasan lembaganya tidak menanyakan soal suap. "Pengakuan bahwa tidak ditanya soal suap itu ada dua kemungkinannya. Pertama, dia tidak mengungkapkan soal itu ke wartawan, lalu kedua, kami memang belum bertanya sampai ke soal suap," kata Zulkarnain saat dihubungi, Kamis, 13 November 2014. (Baca: Zulkifli Hasan akan Diperiksa KPK untuk Kasus Suap)

Menurut Zulkarnain, penyidik KPK masih merekonstruksi proses pemberian izin oleh kementerian. "Apakah benar bahwa semua persyaratan dan tahapan sudah dipenuhi dan dilalui?" kata Zulkifli. Maka, orang yang paling tepat untuk dipanggil adalah Zulkifli, yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan. (Baca: Alasan Ketua MPR Mangkir dari Panggilan KPK)

Sebelumnya dua hari berturut-turut sejak Selasa lalu, Zulkifli diperiksa KPK untuk dua kasus korupsi sekaligus, yaitu kasus dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan Kabupaten Bogor.

Kasus dugaan suap hutan Riau sudah membuat Gubernur Riau Annas Maamun mendekam di rumah tahanan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2 miliar dari seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Terkait dengan kasus ini, Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk Gulat yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Pengacara Annas, Eva Nora, mengatakan kliennya tak bisa mengeluarkan izin alih fungsi hutan tanpa persetujuan Kementerian Kehutanan. "Gubernur harus menempuh prosedur baku yaitu mengajukan permohonan ke Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat," katanya saat dihubungi.

Eva yakin prosedur baku tersebut menjadi alasan Annas menyebut nama Zulkifli di hadapan penyidik KPK sebagai sebagai pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014. "Sudah ada izin dari Menteri. Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujar dia seusai diperiksa KPK Oktober lalu. (Baca: Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Ketua MPR)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan Bogor sudah membuat empat orang menjadi tahanan KPK. Seluruhnya yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, kurir suap Fransiscus Xaverius Yohan Yap, dan bos PT Sentul City sekaligus petinggi PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Zulkifli menjadi saksi untuk Cahyadi Kumala.

Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kliennya justru mempertanyakan mengapa Kementerian Kehutanan meminta bupati mengeluarkan izin agar perusahaan Cahyadi bisa menggarap proyek di 2.754 hektare lahan Bukit Jonggol. "Sebelumnya bupati sudah memberi izin untuk 1.668 hektare, tapi Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi meminta agar lahan garapan itu diperluas," kata Sugeng saat dihubungi.

Diperiksa 9 jam lebih pada Selasa lalu, Zulkifli mengaku hanya ditanya hal dasar, misalnya fungsi menteri. Dia juga bilang tak diperiksa terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan hutan.

Pada Rabu lalu, ketika diperiksa sebagai saksi untuk Gulat, Zulkifli mengklaim hanya ditanya soal tata ruang hutan Riau dan hal-hal teknis mengenai tugas Kementerian Kehutanan.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

9 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.