TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus sabu yang menjerat Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Profesor Musakkir.
Setelah menetapkan tersangka, polisi akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin, 17 November 2014. "Digelar perkara itu, kami akan tahu peran masing-masing apa," ujar Endi saat jumpa pers di Markas Polrestabes Makassar, Ahad malam. (Baca:Nyabu, Guru Besar Unhas Sudah Lama Diincar Polisi)
Musakkir tertangkap dalam pesta sabu di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat, 14 November 2014, sekitar pukul 03.00 Wita. Selain mencokok Musakkir, polisi juga menangkap lima orang lainnya. Mereka tertangkap di kamar 308 dan kamar 205. (Baca juga: Positif Narkoba Wakil Rektor Unhas Jadi Tersangka)
Kemarin, polisi menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Menurut Endi, hasil tes urine membuktikan mereka positif mengkonsumsi zat metamfetamin. (Baca juga: Tertangkap Nyabu, Guru Besar Unhas Religius)
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Fery Abraham mengatakan sampai saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka. "Kita akan terus kembangkan. Sementara ini mereka hanya sebagai pengguna," ujar Fery. (Baca juga: Skandal Sabu, Wakil Rektor Unhas Musakkir Dipecat)
Musakkir dapat dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kasus ini adalah dipenjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. Sebelumnya, pengacara Musakkir, Acram Mappaona Azis, menyatakan belum mau mengomentari penetapan status tersangka terhadap kliennya. Dia mengaku belum menerima surat resmi dari kepolisian. (Baca juga: Tertangkap Nyabu, Ini Pembelaan Guru Besar Unhas)
DIDITHARYADI
Berita lain:
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Jokowi Temui Merkel dan Hollande Pagi Ini