TEMPO.CO, Bandung - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengunjungi sahabatnya, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, yang menjadi terpidana kasus korupsi penyalahgunaan jaringan milik PT Indosat Tbk di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Senin, 17 November 2014. (Baca juga: Kasus IM2, Menteri Rudiantara Angkat Tangan)
"Kunjungan Pak Menteri hanya kunjungan pribadi. Ia datang untuk memberi motivasi kepada sahabat lamanya," kata Kepala LP Sukamiskin Marselina Budiningsih, Senin, 17 November 2014. Menurut dia, dalam kunjungan tersebut, tak ada perbincangan serius mengenai kasus yang mendera Indar. "Pak Menteri hanya memberikan dukungan moril."
Kunjungan itu berlangsung kurang dari 30 menit. Rudiantara tiba di LP Sukamiskin sekitar pukul 09.00 WIB. "Mereka berbincang di ruang tunggu LP," ujar Marselina. (Lihat pula: Eks Direktur IM2 Segera Ajukan Peninjauan Kembali)
Pada 10 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Indar. Sebelumnya, Indar divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman terhadapnya bertambah menjadi 8 tahun lewat putusan banding Pengadilan Tipikor.
Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G milik PT Indosat Tbk selama 2006-2012, sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,36 triliun. Pengadilan menganggap yang mendapat izin jaringan 3G bukan IM2, tapi Indosat.
Kejaksaan menilai IM2, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, dalam peraturannya, kerja sama seperti ini diperbolehkan. Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Tifatul Sembiring, juga sudah menyatakan tak ada yang melanggar hukum dalam kerja sama tersebut.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Terpopuler:
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Pimpin Tim Anti-Mafia Migas, Ini Kata Faisal Basri
Pertama Kali, Muslim Amerika Jumatan di Katedral