TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa proyek pemerintah untuk mengatasi masalah banjir terus terhambat karena masalah pembebasan lahan. Menanggapi persoalan ini, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah mempersiapkan cara baru untuk menangani sengketa lahan yang selama ini diakui empat hingga lima pihak. (Baca: Relokasi, Ahok: Pendatang Pulang Kampung Saja)
Pertama-tama, pemerintah DKI akan membayar lahan sengketa meski belum ditentukan siapa pemiliknya. "Kami berpikir untuk membayar lahan sengketa itu. Selanjutnya, kami menitipkan soal kepemilikan lahannya kepada pengadilan negeri," kata Ahok di Polda Metro Jaya, Senin, 17 November 2014.
Di pengadilan negeri, kata Ahok, barulah pemilik lahan diputuskan. "Siapa yang menang, dia yang ambil," ujarnya. (Baca: Ahok Masih Belum Tahu Kapan Akan Dilantik)
Cara ini berbeda dengan cara mengatasi masalah pembebasan lahan pada umumnya. Biasanya, pengadilan negeri memutuskan terlebih dahulu pihak yang memenangi sengketa tanah. Setelah itu, pemerintah membayar lahan kepada pihak yang menang itu.
Proyek normalisasi Sungai Ciliwung terhambat karena ratusan warga dari delapan rukun warga di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jakarta Timur, berkeras tidak ingin direlokasi. Mereka menuntut uang ganti rugi atas bangunan yang mereka dirikan di atas tanah pemerintah. (Baca: Atasi Banjir, Ahok: Dinas PU Pentingkan Proyek)
PAMELA SARNIA
Terpopuler
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA 109
Bagaimana Kubu Prabowo Hadang Ahok di DKI?
Tak Semua Warga Ria Rio Bisa Masuk Rusunawa
Kesamaan Skandal Sabu Profesor Unhas dan Tessy
Pedagang Kota Tua Bayar Retribusi Pakai Kartu ATM