TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat mengatakan pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Martin mengatakan tidak perlu ada lagi pembahasan lanjutan soal UU MD3 ini.
"Selasa depan harus putus, ketok palu. Seninnya, kami konsinyering. Kalau tidak Selasa, ya Jumat lah," kata Martin di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat, 21 November 2014. (Baca: Apa yang Jadi Biang Keladi Kisruh DPR?)
Menurut Martin, pengesahan itu hanya membutuhkan kesepakatan anggota DPR, tidak perlu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah. Sebab, revisi kali ini tidak banyak mengubah pasal. Yang akan direvisi adalah Pasal 74 ayat 3, 4, 5, dan 6, serta Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9.
"Cukup DPR dan pemerintah Baleg (Badan Legislasi) saja." (Baca: Koalisi Jokowi Akan Serahkan Daftar Nama AKD)
Ke depan, kata politikus Partai Gerindra itu, DPR tidak menutup kemungkinan akan melakukan revisi UU MD3 lagi. Ini tergantung dari aplikasi ketentuan yang tercantum di dalamnya, apakah dirasa sudah tepat atau justru gagal.
Martin berujar revisi merupakan hal yang wajar dan tidak salah.
DEWI SUCI RAHAYU
Terpopuler
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung