TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan membahas surat edaran yang melarang para menteri rapat bersama anggota Dewan. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto, surat itu akan dibahas oleh para pimpinan DPR sebab surat edaran dari Sekretariat Kabinet itu datang sebelum DPR melakukan islah."Kami akan membahasnya dengan lebih spesifik," kata Agus ketika dihubungi, Senin, 24 November 2014.
Menurut Agus, pihaknya baru mengetahui kabar tersebut pada Senin sore, 24 November 2014. Akibatnya, dia belum bisa merespons hal ini. Dia membantah larangan itu akan menghambat kerja DPR. "Ini harus dibicarakan lebih spesifik, jadi saya tak mau berandai-andai dahulu," katanya. (Baca : Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR)
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno sebelumnya menunda rapat dengar pendapat dengan DPR. Alasannya, Rini menunggu permasalahan dualisme di DPR selesai. (Baca : Jokowi Larang Menteri ke DPR, Ini Sebabnya)
Absennya Rini di DPR adalah buntut dari beredarnya surat dari Sekretaris Kabinet bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 yang meminta menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR. Alasannya, memberi kesempatan kepada DPR untuk melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo mengaku telah melarang jajaran kementerian menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPR. "Nanti kalau kita datang ke sini keliru, datang ke sini juga keliru," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 November 2014.
Jajaran kementerian baru bisa menghadiri rapat bersama di Senayan jika perseteruan di Dewan benar-benar selesai. "Biar di sana rampung, baru silakan rapat bersama," ujar Jokowi. "Kan, menteri juga baru sebulan kerja, dipanggil-panggil apanya?"
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
10 Tahun Presiden, SBY Bakar Subsidi BBM Rp 1.300 T
Sam Pa, Surya Paloh, dan Kerajaan Neraka
Jokowi Jadi Idola di Malaysia
Siapa Sam Pa, Bos Sonangol dan Kawan Surya Paloh?
Jean Alter Tak Bunuh Sri di Bandara Soekarno-Hatta