TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi khawatir pemilihan pimpinan yang baru akan molor. Hal ini menyebabkan pimpinan KPK hanya terdiri dari empat orang, yang seharusnya lima orang. "Itu rentan digugat, nanti akan jadi perdebatan hukum," kata Juru Bicara Panitia Seleksi KPK Imam Prasodjo, saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 November 2014.(Baca: Komisi Hukum Kaji Seleksi Pimpinan KPK Sekaligus)
Dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 21 menyatakan bahwa pimpinan KPK harus terdiri dari lima orang. Bila ada yang berhalangan, kata Imam, harus segera diganti dengan tata cara sesuai UU. (DPR Belum Pastikan Jadwal Uji Pimpinan Baru KPK)
Dia mencotohkan, saat kepemimpinan Antasari Azhar. Ketika Antasari bermasalah hukum dan di nonaktifkan, saat itu juga KPK memilih pengganti sementara.
"Kami sebagai Pansel berusaha supaya KPK tidak dipersoalkan legalitasnya. Tapi, kalau KPK yakin tidak ada masalah, ya, silakan saja," ujarnya. (KPK Tak Dilibatkan dalam Penunjukan Jaksa Agung)
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tidak ada masalah bila pimpinan KPK hanya empat atau bahkan satu orang saja. "Jangan-jangan yang berpendapat seperti itu malah membahayakan KPK sendiri nantinya, wong jelas-jelas ada pasalnya, kok."
Baca Juga:
Secara kepemimpinan, bisa saja KPK dipimpin kurang dari lima orang. Namun saat ada masalah penangkapan koruptor, pengacara sang koruptor bisa menggugatnya karena dinilai cacat hukum.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita lainnya:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing