TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan putusan soal revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kembali dilimpahkan ke Badan Legislasi. Pimpinan belum mengetok putusan karena polemik keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan revisi ini.
"Kemarin ada persoalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan keharusan adanya pembicaraan awal dengan DPD ketika menyusun prolegnas," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 28 November 2014. (Baca: Baleg DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3)
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang ketentuan Pasal 23 ayat 2 UU MD3, mengamanatkan bahwa DPD harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan perundang-undangan. DPD diharapkan akan menjembatani kepentingan pusat dan daerah.
Fahri khawatir, jika DPR tidak menjalani putusan tersebut, UU MD3 juga akan ditolak MK. "Ketika UU MD3 dibawa ke MK akan langsung dibatalkan. Ini yang kita tidak mau. Kami ingin agar ini lancar semuanya," kata dia.
Kamis kemarin, sidang paripurna batal memutuskan pengesahan revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2014. Sejumlah fraksi dalam Koalisi Merah Putih meminta agar melibatkan DPD dalam pembahasan. Sementara fraksi dari KIH menginginkan agar revisi undang-undang ini segera diselesaikan. (Baca: Hari Ini, Baleg Finalisasi Revisi UU MD3)
Anggota DPD dari Partai Demokrat, Gede Pasek, bersyukur akhirnya DPR mempertimbangkan keterlibatan DPD. "Kami berterima kasih ya akhirnya pemahaman kami jadi pemahaman bersama," kata dia.
Rencananya, DPD dan Badan Legislasi akan kembali rapat pekan depan sehingga keputusan bisa selesai sebelum masa reses DPR pada 5 Desember 2014.
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember