TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki keterlibatan Makmun Ibnu Fuad, putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bangkalan Fuad Amin Imron, dalam kasus dugaan jual-beli gas untuk pembangkit listrik di Jawa Timur. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Makmun, yang menjabat Bupati Bangkalan, diduga berperan sebagai perantara suap buat ayahnya. “Pada saatnya akan diperiksa,” kata Adnan, Rabu, 3 Desember 2014. (Baca juga: Hitung Duit Fuad Amin, KPK Butuh Waktu Tujuh Hari)
Fuad ditangkap dua hari lalu dengan barang bukti Rp 700 juta. Duit berasal dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Petugas KPK juga menemukan uang Rp 300 juta di balik lukisan di dinding rumahnya. Adnan menyebutkan besel untuk Fuad mencapai Rp 4 miliar. “Jumlah fixed nanti di pengadilan,” katanya. Ia memperkirakan Media Karya mulai menyetor duit kepada Fuad sejak 2007, ketika dia masih menjabat Bupati Bangkalan. (Baca juga: Fuad Amin Ditangkap, Warga Cemas Bangkalan Rusuh)
Adnan mengatakan KPK mengirim penyidik ke Bangkalan kemarin. Ia memperkirakan anak buahnya bakal menemukan bukti-bukti baru. “Sekarang masih berkembang karena di rumah dia banyak temuan uang,” ujarnya. (Lihat juga: Laporan 2008, Kekayaan Fuad Amin Rp 6,7 Miliar)
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mendorong KPK menelusuri aset Fuad Amin. “Bisa kena tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. Yusuf mengatakan lembaganya pernah menyerahkan laporan transaksi keuangan Fuad ke KPK. Menurut dia, saat itu KPK belum bisa menemukan kaitan transaksi tersebut dengan kasus tertentu. (Baca berita sebelumnya: KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan)