TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, saat menerima uang suap untuk proyek minyak dan gas di Madura. Saat menggeledah rumah Fuad, KPK menemukan banyak uang yang diduga hasil suap atau korupsi. (Baca: Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin.)
Kini, KPK masih menghitung uang barang bukti kejahatan Fuad. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, semua uang yang ditemukan KPK dimasukkan ke dalam tiga koper besar. Untuk menghitung uang dalam jumlah besar itu, KPK harus menggunakan mesin. "Kalau dihitung pakai tangan, perlu waktu tujuh hari," kata Bambang, Selasa, 2 Desember 2014. "Proses penghitungan disaksikan pemilik uang."
KPK menemukan uang-uang itu di sekitar rumah Fuad. Ternyata, banyak lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan uang. Bambang mengatakan ada uang yang ditemukan di balik lukisan, ada yang di dalam mobil. Terakhir, KPK menemukan uang Rp 700 juta di dalam mobil ajudan Fuad, yang diduga pemberian dari PT Media Karya Sentosa. (Baca: Selain Suap, Tiga Kasus Ini Bisa Jerat Fuad Amin.)
KPK menangkap Fuad pada Selasa dinihari, 2 Desember, di rumahnya di Bangkalan. Penangkapan Fuad merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap proyek minyak dan gas dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Di gedung KPK, Fuad cuma bisa pasrah. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Fuad mengaku tak bisa berkomentar lagi. Sambil berdiri mematung, dia berbicara pelan. "Saya tawakal saja pada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata politikus Partai Gerindra yang pernah menjabat Bupati Bangkalan itu. (Baca: Fuad Amin: Dugaan Ijazah Palsu sampai Suap Migas.)
MUHAMMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
Hari Ini, Gubernur FPI Batal Blusukan
Fuad Amin: Dugaan Ijazah Palsu sampai Suap Migas