TEMPO.CO, Palu - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menahan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Banjela Paliudju, Selasa, 9 Desember 2014. Banjela ditahan atas kasus dugaan korupsi dana dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, serta penunjang operasional gubernur tahun 2006-2011.
“Tadi sudah diperiksa, dan berdasarkan hasil pengembangan kasus terdakwa Ritha Sahara, mantan bendahara Gubernur Sulawesi Tengah, yang bersangkutan kami tahan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sudirman Syarif kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2014. Ritha Sahara tak lain adalah adik kandung dari istri Banjela. (Baca juga: Eks Gubernur Sulteng Jadi Tersangka Korupsi)
Menurut Sudirman, dalam kasus ini, Ritha bukan satu-satunya orang yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi ini. Sudirman mengatakan Banjela diduga merupakan aktor utama kasus itu sebagai atasan Ritha.
“Jadi seorang bendahara itu jelaslah bukan seorang pelaku utama. Tentunya ada aktor utamanya selaku yang memerintahkan. Dari itu, bendahara baru berani mengeluarkan uang, mengambil uang. Tentunya siapa aktor itu tidak lain adalah Banjela Paliudju. Makanya dia kita tetapkan tersangka dan kami tahan untuk memperlancar proses hukum,” kata Sudirman.
Berdasarkan pantauan Tempo, Banjela resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulawesi Tengah sejak pukul 10.00 Wita. Tersangka baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.45 Wita.
Sekitar pukul 16.00 Wita, Banjela yang berbaju batik kecokelat-cokelatan itu digelandang ke mobil Kijang, yang bukan mobil tahanan, menuju Rumah Tahanan Maesa, Kota Palu. Dalam keterangan singkatnya, Banjela mengaku belum mengetahui bahwa dirinya diperiksa dan akan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. “Saya sama sekali belum tahu, dan saya masih sakit, nanti tanya saja sama jaksanya,” katanya saat ditanya wartawan ketika hendak menuju mobil yang membawanya ke rumah tahanan.
Kasus yang melibatkan Banjela bermula dari kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ritha. Ritha merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi serta pencucian uang dan adanya transaksi mencurigakan di PT Bank Sulteng. Dalam kasus itu, Ritha didakwa jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp 21 miliar.
AMAR BURASE