TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen meminta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap The Jakarta Post. Ketua AJI Indonesia Suwardjono menilai karya jurnalistik tak seharusnya disidik dengan KUHP.
"Seharusnya Kepolisian menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers," kata Suwardjono melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)
Karikatur itu berisi bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. "Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.
Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu. (Baca juga: Kasus Jakarta Post, Dewan Pers jadi Saksi Ahli)
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Perpu Pilkada | Susi Pudjiastuti