TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, yakni Agung Laksono, mengapresiasi pemerintah yang cepat merespons surat permohonan pengesahan struktur kepengurusan partainya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyarankan perselisihan di internal Golkar diselesaikan terlebih dulu.
"Besok siang, kami akan rapat lagi untuk membahas langkah selanjutnya," kata Agung di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni 11 A, Slipi, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014. (Baca: Menteri Laoly Tolak Sahkan Kepengurusan Golkar)
Agung mengaku siap jika harus menyelesaikan masalah internal melalui mekanisme Mahkamah Partai Golkar. Agung dan jajaran pengurusnya akan membentuk juru runding yang nanti akan berhadapan dengan kubu Aburizal.
"Kami juga sudah memiliki mahkamah partai," kata Agung. Dalam struktur kepemimpinan Agung, Andi Mattalatta didapuk sebagai Ketua Mahkamah Golkar. Sedangkan di kubu Aburizal Bakrie yang menempati di posisi yang sama dengan Andi adalah Muladi. (Baca: Jika Kalah, Golkar Kubu Agung ke PTUN)
Agung berharap nanti akan ada negosiasi yang seimbang dengan kubu Aburizal. "Nanti, kita lihat pembicaraannya," ujar Agung. Andai perundingan masih alot sampai batas waktu yang ditentukan, Agung mengaku tidak takut jika bersengketa di pengadilan. "Kami siap!"
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar di Bali dan Jakarta sah. "Dua dokumen yang diberikan pada kami lengkap dan sah," ujar Yasonna. Keputusan itu tercantum dalam surat Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH.AH.11.03-113 tertanggal 15 Desember 2014.
Menurut Yasonna, Kementerian telah membentuk tim khusus untuk mengkaji dan meneliti kelengkapan berkas administrasi pendaftaran yang diserahkan kedua kubu pada Senin pekan lalu. Kubu Aburizal Bakrie menyerahkan berkas kepengurusan hasil Munas Bali pada Senin pagi. Sedangkan kubu Agung Laksono menyerahkan berkas kepengurusan hasil Munas Jakarta pada sore harinya.
Yasonna menuturkan penilaian keabsahan Munas Bali dan Jakarta sudah merujuk pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai Golkar. Namun Kementerian tidak bisa mengambil keputusan lantaran masih menganggap ada pertikaian di internal. "Kami melihat ada tumpang-tindih," ujar Yasonna.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | IRA GUSLINA SUFA
Berita lain:
Dua Sandera Tewas, Korban Teror di Australia
Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop
Heboh Teror di Australia, Sydney seperti Kota Mati