TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta, Agung Laksono, mengatakan pengurusnya akan terus menguasai kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar yang terletak di Jalan Anggrek Neli Murni 11 A, Slipi, Jakarta Barat. "Kantor ini kami yang menguasai. Kami yang mengatur," kata Agung di kantor DPP Golkar, Selasa, 16 Desember 2014. (Baca: Menteri Laoly Tolak Sahkan Kepengurusan Golkar)
Ketua DPP Golkar Leo Nababan juga menuturkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical boleh datang ke kantor Slipi dengan dua alasan. "Kalau mereka mau memboyong barang mereka atau mereka ingin bertamu, silakan," ujar Leo. (Baca: Menteri Laoly: Munas Golkar Bali dan Ancol Sah)
Agung juga menuturkan ada beberapa surat untuk Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, yakni Idrus Marham, yang dialamatkan di kantor DPP. Agung mengaku tak membiarkan surat itu tak sampai ke tangan Idrus. "Ada petugas kami yang selalu mengantarkannya ke alamat beliau," kata Agung. "Surat itu hak beliau, tak boleh kami rampas."
Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan perselisihan di internal partai harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Jika tak kunjung tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan di pengadilan negeri, sesuai dengan Pasal 33. (Baca: Kubu Aburizal Anggap Menteri Yasonna Main Api)
Di tingkat terakhir, pihak yang bersengketa hanya bisa mengajukan sampai kasasi di Mahkamah Agung. Proses di pengadilan negeri maksimal 60 hari dan di MA paling lama 30 hari. "Dalam kondisi perselisihan itu, kubu Ical tak boleh berkantor di DPP Golkar Slipi," kata Agung. (Baca: Konflik Golkar, Agung dan Ical Diminta Rekonsiliasi)
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler:
Begini Akhir Teror Penyanderaan di Australia
Rini Soemarno Mau Jual Gedung BUMN ke Ahok
Dua Sandera Tewas, Korban Teror di Australia