TEMPO.CO, Kupang - Tidak ada narapidana kasus korupsi dan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi pada Natal tahun ini. "Remisi yang diberikan tahun ini tidak termasuk untuk napi korupsi dan narkoba," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas 1A Kupang Ade Goku kepada Tempo, Jumat, 26 Desember 2014. (Baca: Menhum Yasonna: Koruptor Tak Dapat Remisi Natal)
Dari seluruh penghuni lapas Klas 1A Kupang yang berjumlah 449 orang, sebanyak 369 napi mendapat remisi Natal. Lima di antaranya dinyatakan bebas. "Sisanya, 364 orang masih harus menjalani hukuman.” (Baca: Natal, Empat Koruptor di Sukamiskin Dapat Remisi)
Remisi khusus bagi napi beragama Kristen itu mendapat potongan masa hukuman antara satu minggu hingga 1,5 bulan. Napi yang diberikan remisi ini, rata-rata terlibat tindak pidana umum, seperti kasus pebunuhan dan penganiayaan. (Baca: ICW Minta Remisi Natal untuk Koruptor Dibatalkan)
YOHANES SEO
Terpopuler:
Mundur dari Dunia Hiburan, Artis Ini Pilih Mengaji
'King Suleiman' di ANTV Diprotes, Ini Sikap KPI
Tantang SBY, Max Sopacua: Saya Tak Mau Buang Waktu