TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meneken peraturan yang mematok tarif batas bawah layanan penerbangan minimal 40 persen dari batas atas. Aturan yang mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2015 itu dinilai sama dengan menghapus bisnis penerbangan murah atau low cost carrier (LCC). (Baca: Tarif Pesawat, Sofyan Djalil: Biar Murah tapi Aman)
Jonan beralasan, aturan ini bisa mengembalikan kewajaran harga tiket, yang selama ini ditekan karena persaingan antarmaskapai. Menurut Jonan, pertimbangan tarif dan pemakaian slot penerbangan tidak mempertimbangkan unsur keselamatan karena maskapai fokus bersaing menarik penumpang. "Kewajaran harga tiket diharapkan bisa mempertahankan unsur keselamatan," ujar Jonan di kantornya, Selasa malam, 6 Januari 2015. (Baca juga: Air Asia Wajib Ganti Rugi Penumpang Rp 1,25 Miliar)
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Arif Wibowo menuturkan perang tarif LCC tidak ada kaitannya dengan aspek keselamatan penumpang. “Safety is a must, tidak bisa ditawar-tawar,” katanya kepada Tempo, Rabu, 7 Januari 2015.
Menurut Arif, tidak ada perbedaan aspek keselamatan pada penerbangan murah dengan yang mahal. Arif menuturkan LCC bisa berhemat dan memasang tarif murah karena adanya perbedaan dalam pelayanan penumpang. Misalnya, hanya menggunakan satu jenis pesawat, sehingga biaya perawatannya lebih rendah. "Bukan dengan memotong aspek keselamatan,” ujar Arif, yang juga mantan Direktur Utama Citilink.
URSULA FLORENE SONIA | DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Vonis Tommy Soeharto Jadi Novum Terpidana Mati
Moeldoko Ngiler Lihat USS Sampson dan Sea Hawk
Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi