TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat untuk seluruh maskapai penerbangan beroperasi di Indonesia.
Kemenhub menetapkan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas, dari sebelumnya hanya 30 persen.
Aji Dewanto sebagai CEO dari Adjitama Grup mengatakan, keputusan ini dipastikan akan berpengaruh terhadap dunia pariwisata. "Pengaruhnya ke dunia pariwisata dipastikan terjadi," ujarnya saat ditemui pada Jumat 9 Januari 2015 di Blok M, Jakarta Selatan.
Dampak atau pengaruh yang kelihatan, paket perjalanan harganya akan tinggi disusul dengan naiknya harga tiket pesawat. "Paket tur akan menjadi lebih mahal. Orang yang akan liburan akan menunda keinginannya. Dan orang yang naik pesawat akan kurang," ujarnya. (Baca : Jumlah Wisatawan Akhir Tahun Yogya Turun Dibanding Tahun Lalu )
Menurut Aji, safety pesawat bukan terkait harga, tapi fasilitas."Dibenahi saja izinnya karena kalau izin dicabut maka ada hubungannya dengan perekonomian, bukan hanya maskapainya saja," katanya.
Selain pariwisata hal ini akan berdampak pada kegiatan ekonomi, diantaranya, biaya pengiriman kargo. Ia memperkirakan biaya paket perjalanan akan naik sekitar 10 persen.
Tapi, pemilik dan pendiri Adjitama Travel ini merasa yakin pada tingkat perjalanan wisatawan, khususnya wisatawan nusantara tetap tinggi. Karena, travelling sudah menjadi tuntutan gaya hidup dan kebutuhan masyarakat.
EVIETA FADJAR
Berita Terpopuler
Menu Hangat, Lokasi Favorit Sky Garden Makassar
Mencari Kesegaran di Sky Garden
Harum Tongseng Ayam Kampung Bantul Yogyakarta
Yogyakarta Bicara Hotel dan Kampung di Belakangnya