TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril mendesak Presiden Joko Widodo menarik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebaga Kapolri. Jokowi diminta melakukan assessment yang lebih profesional dalam memilih calon Kapolri.
"Jokowi harus memilih ulang dengan lebih hati-hati, tidak boleh diintervensi," kata Oce yang dihubungi pada Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)
Budi ditetapkan menjadi tersangka pada siang ini dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK telah menyelidiki kasus tersebut sejak Juli tahun lalu. (Baca: Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?)
Penetapan Budi sebagai tersangka, ujar Oce, seharusnya menampar wajah Jokowi. Menurut dia, Presiden telah semena-mena mengusulkan Budi sebagai calon Kapolri. Jokowi dinilai Oce telah sombong saat mengajukan Budi sebagai calon tunggal. (Baca: Drama di Balik Status Tersangka Budi Gunawan)
Oce mendukung KPK dalam meneruskan pengusutan kasus rekening gendut milik Budi. Selain itu, KPK juga harus mengembangkan penyelidikan terhadap jenderal-jenderal lain di kepolisian.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Lain
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter