TEMPO.CO, Jakarta - Calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rekening gendut. Menanggapi status barunya itu, Budi menyatakan kaget atas sikap KPK.
"Kami pun tidak tahu. Kalau itu sebuah pelanggaran yang harus diproses, kenapa tidak dari dulu," kata Budi di hadapan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang berkunjung ke rumahnya, Selasa, 13 Januari 2015.
Budi mengatakan tidak ingin berlaku semena-mena dengan menggunakan kewenangannya untuk menghancurkan orang lain. "Bukan masalah Budi Gunawannya, tapi masalah institusi Polri. Kami menyerahkan sepenuhnya ke bapak-ibu sekalian," ujarnya.
Mengenakan batik bernuansa hijau dengan paduan celana kain hitam, Budi berbicara di hadapan anggota DPR bersama istrinya. Di kediaman Budi, ada 20 anggota Komisi Hukum DPR.
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan. Dia diduga telah melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
RUSMAN PARABUEQ | DEWI SUCI RAHAYU
Berita Terpopuler
Copot Sutarman, Jokowi Disebut Gerindra Tak Beretika
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK