TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mencabut izin maskapai penerbangan berjadwal yang tidak memiliki lima pesawat sendiri per 30 Juni 3015. Izin usaha maskapai tak berjadwal juga akan dicabut bila belum memiliki minimal satu pesawat sendiri. "Kalau tidak bisa, izin dicabut," kata Jonan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 15 Januari 2015. (Baca juga: Cover Tempo: Nilai Merah Regulator Penerbangan)
Jonan mengaku tidak tahu bahwa ada maskapai berjadwal dan tidak berjadwal yang belum memenuhi syarat itu. Jonan mengatakan syarat tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Penerbangan yang mulai berlaku pada 2012. Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo mengatakan hingga saat ini pelaksanaan ketentuan itu belum berjalan.
Berdasarkan Pasal 118 ayat 2 Undang-Undang Penerbangan, angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima pesawat udara dan menguasai paling sedikit lima pesawat udara. Sedangkan untuk maskapai penerbangan tak berjadwal paling sedikit harus memiliki satu pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua pesawat udara. (Baca: Jokowi: Izin Penerbangan Bertahun-tahun)
Adapun maskapai kargo paling sedikit harus memiliki satu pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua pesawat udara. Syarat itu merupakan kewajiban bagi maskapai yang memegang izin usaha angkutan udara niaga.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
4 Aktor di Balik Blunder Pemilihan Budi Gunawan
SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...
Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK