TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Syafriadi Cut Ali, meminta Presiden Joko Widodo membatasi masa jabatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI. Menurut dia, Presiden harus segera menentukan pejabat definitif Kapolri agar institusi penegak hukum itu bisa berjalan optimal. (Baca: Hendardi: Ini PR Pertama Badrodin Haiti.)
“Namanya juga plt, ada kewenangan yang tak bisa dilakukan, sehingga perlu batasan waktu,” ujar Syafriadi kepada Tempo, Sabtu, 17 Januari 2015. (Baca: Jadi Plt Kapolri, Badrodin Tak Boleh....)
Syafriadi menambahkan, untuk menetapkan batas waktu, Jokowi bisa mengukur hasil penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kepemilikan rekening gendut Budi Gunawan. Bila berdasarkan klarifikasi dalam persidangan dinilai tak ada masalah dengan rekening Budi Gunawan, Jokowi bisa melanjutkan masa jabatan Badrodin hingga proses pengadilan berakhir. (Baca: Badrodin Haiti Diangkat jadi Kapolri, Ini Kata KPK.)
Sebaliknya, bila dalam proses peradilan terdapat unsur kebenaran dari tuduhan KPK, Jokowi harus segera memulai proses penunjukan Kapolri yang baru. “Dalam undang-undang memang dibolehkan menunjuk plt, tapi hanya dalam keadaan mendesak dan tidak boleh tanpa batas waktu.” (Baca: Mabes Polri: Badrodin Haiti Resmi Plt Kapolri.)
Sebagai pelaksana tugas, kata Syafriadi, Badrodin tak bisa melaksanakan semua tugas dan wewenang Kapolri. Badrodin itu tak bisa mengambil kebijakan strategis, misalnya, yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Karena itu, dia berharap KPK ngebut menangani kasus Budi Gunawan.
Presiden Joko Widodo, Jumat malam, 16 Januari 2015, mengumumkan penundaan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan menunjuk Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Saat yang sama, Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemilikan rekening gendut oleh KPK. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, nilai rekening Budi dan anaknya, Herviano Widyatama, pada 2005-2006 sebesar Rp 54 miliar.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar
Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham
Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi
Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana
Tunda Budi, Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati