TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengetahui keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
"Sudah (ketemu DPR) tadi pagi (kemarin), disampaikan secara lisan," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 16 Januari 2015. (Baca: KPK Belum Kontak DPR Bahas Budi Gunawan)
Baca Juga:
Menurut Tedjo, surat tertulis pada DPR juga akan segera disampaikan. "Saya tak mengerti mekanismenya, tapi pasti akan memberikan penjelasan."
Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua Keputusan Presiden. Pertama untuk memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan kedua untuk mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. (Baca: Lantik Budi Gunawan, Jokowi Menghina Polri)
Jokowi menyampaikan hal itu didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Jenderal Sutarman, dan Komjen Badrodin Haiti.
Jokowi mengaskan bahwa dirinya tidak membatalkan pelantikan Budi Gunawan namun menundanya hingga proses hukum yang tengah dijalani mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut selesai. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Bela Budi Gunawan, Tedjo: Apakah KPK Pasti Benar?)
Tedjo mengatakan tidak ada batas waktu Badrodin menjabat sebagai pelaksana tugas. Tedjo juga menegaskan pemerintah tidak akan memaksa KPK untuk mempercepat penyelidikan kasus Budi. "Kami hanya sampaikan ini berhenti, ini bertugas, ini ditunda pelantikannya."
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain:
Tunda Budi Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati