TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Budi Gunawan bakal menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan jika Budi Gunawan jadi mengugat KPK ke PTUN, maka Budi mengukir sejarah. "Kalau iya, baru kali ini KPK digugat ke PTUN," kata Abdullah kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 22 Januari 2015.
Selain berencana menggugat KPK ke PTUN, Budi Gunawan juga melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. (Baca: Kasus Budi Gunawan, KPK Sudah Dua Hari 'Rehat'.)
Razman Arif Nasution, kuasa hukum sekaligus juru bicara Budi Gunawan, mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri untuk mengadukan pimpinan KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Saya mendampingi masyarakat melaporkan pimpinan KPK karena melakukan pemblokiran atas rekening Budi Gunawan," ujar Razman. (Baca: Pengacara Budi Gunawan: Orang KPK Bukan Malaikat.)
Tak hanya pelanggaran pasal TPPU, Razman juga mengancam akan melaporkan pimpinan KPK perihal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. "Kita tunggu perkembangannya nanti," kata dia. (Baca: Budi Gunawan Vs KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan.)
Abdullah mengatakan sudah sering KPK mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Namun, KPK bisa lolos. Abdullah optimistis Biro Hukum KPK yang dikepalai Catherine Mulyana bakal menjadi ujung tombak menghadapi seluruh gugatan itu. (Baca: Budi Gunawan Jatuh Sakit.)
"Tanpa diminta, para ahli hukum yang mendukung pemberantasan korupsi akan datang membela KPK. Maka pimpinan KPK harus bersikap terbuka. Tunjukkan bahwa KPK milik bersama," ujar Abdullah. (Baca: Lima Kritik Menteri Tedjo ke KPK soal Budi Gunawan.)
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR