TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan telah bertemu dengan Pelaksana Tugas Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Dalam pertemuan itu, Adnan meminta Kepolisian melepas Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK.
"Mohon Bambang Widjojanto bisa segera kembali ke kantor KPK," kata Adnan kepada wartawan di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2015. Permintaan tersebut, kata Adnan, sudah disetujui Badrodin. "Beliau juga sudah bicara dengan Kepala Bareskrim."
Setelah bertemu dengan Badrodin dan Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso, Adnan menjumpai Bambang Widjojanto. Adnan mengatakan kepada Bambang Widjojanto bahwa rekannya itu akan dipulangkan hari ini. "Bambang Widjojanto akan kembali ke KPK sebelum bertemu Presiden Joko Widodo siang ini di Istana," kata Adnan. (Baca juga: Bambang Widjojanto Jadi Tersangka dalam 8 Hari)
Bambang Widjojanto ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Baca juga: Kronologi Penangkapan Bambang Widjojanto)
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun. (Baca juga: Bambang Widjojanto Ditangkap, Megawati Ulang Tahun)
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK
Tersangka Tabrakan Maut Pakai LSD, Steve Jobs Juga
Konsumsi Narkoba, Gitaris Padi Ditangkap Polisi