TEMPO.CO, Jakarta - Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan aturan perlindungan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu, kata Yenny, sebagai jawaban atas banyaknya kasus pelaporan yang menyerang komisioner-komisioner KPK. (Baca:Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar )
"KPK institusi yang terlalu penting untuk jadi korban kriminalisi," kata Yenny usai pertemuan di Gedung KPK, Sabtu, 24 Januari 2015.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto serta Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Bambang, yang sempat ditahan dan baru dibebaskan Sabtu dini hari, dituduh memalsukan keterangan saksi dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat sementara Adnan dituduh memiliki saham secara ilegal. (Baca:Pukat UGM: Presiden Jokowi Ingkar Janji)
Yenny melanjutkan, perlindungan itu bisa berupa Keppres agar dugaan pidana yang menyeret pimpinan KPK diselesaikan pasca masa jabatan usai. Dengan Keppres itu, kata Yenny, komisioner setidaknya bisa memenuhi komitmennya sebagai pimpinan KPK.
Yenny menambahkan, perlindungan itu tentu akan membuat lembaga negara lain akan meminta hal sama. Namun, menurut Yenny, ini tidak masalah selama lembaga negara bisa menunjukkan komitmen yang sama dengan pimpinan-pimpinan KPK selama ini.
"Presiden perlu tegakkan kembal komitmen pemberantasan korupsi," pungkas putri Mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu.
ISTMAN MP
Baca juga:
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK
Tiga Perubahan Ujian Nasional Ala Menteri Anies
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
LPSK Lindungi Aktivis Bangkalan Korban Penembakan