Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Ucapan Menteri Tedjo yang Menyerang KPK

image-gnews
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tengah) bersama Kompolnas menggelar konfrensi press usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2015. Jokowi beralasan, Budi terpilih karena rekomendasi Kompolnas ada nama mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu, Hal ini juga yang dijadikan alasan tak melibatkan KPK serta PPATK. Tempo/Aditia Noviansyah
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tengah) bersama Kompolnas menggelar konfrensi press usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2015. Jokowi beralasan, Budi terpilih karena rekomendasi Kompolnas ada nama mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu, Hal ini juga yang dijadikan alasan tak melibatkan KPK serta PPATK. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno menilai petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar kesepakatan antara Kepolisian RI dan KPK di Istana Bogor pada Jumat, 23 Januari 2015.

Saat itu, kata Tedjo, Jokowi mengimbau agar kedua lembaga tetap menjernihkan suasana.  Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Ketua KPK Abraham Samad hadir dalam pertemuan itu.  "Tapi kelihatannya tidak ditaati. Sehingga, masih ada pergerakan dari KPK," kata Tedjo di kompleks Istana Negara, Sabtu, 24 Januari 2015.

Bukan sekali ini  Menteri  Tedjo mengecam  KPK. Sesuai  catataan  Tempo,   sejumlah  ucapan  Menteri Tedjo yang  juga cenderung menyerang lembaga ini:

1. Apa KPK  Pasti Benar?

Soal rekening gendut  Komisaris Jenderal Budi Gunawan, "Kami sudah meminta konfirmasi ke kepolisian. Menurut kami itu sudah cukup," kata Menteri Tedjo kepada Tempo di kantornya, Jumat, 16 Januari 2015.

Saat itu  calon Kapolri  Komisaris Jenderal Budi Gunawan diloloskan oleh DPR kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasu suap oleh KPK. (Baca: Tedjo:Apakah KPK Pasti Benar?)

Tedjo yang menjadi Ketua Kompolnas itu mengatakan Kompolnas percaya pada keterangan kepolisian yang menyatakan rekening Budi Gunawan wajar. Menurut dia, kepolisian adalah lembaga hukum yang kredibel dan patut didengar. "Lagi pula, apakah KPK pasti benar?" ujar dia.

Lebih lanjut Tedjo mengeluhkan KPK yang tidak melanjutkan penyelidikan beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Misalnya Jero Wacik, Suryadharma Ali. Itu gimana kelanjutannya. Mengapa langsung menyasar ini (menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka)?" ucapnya.

2. KPK Ingin Menggagalkan Budi Gunawan

Menteri  Tedjo menilai penetapan status tersangka  Budi Gunawan adalah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi menggagalkan bekas ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri tersebut.

 "Ini kelihatan sekali, seolah-olah hanya ingin menggagalkan Budi Gunawan. Kalau memang bukti sudah ada, ayo, segera diproses," kata Tedjo di Istana Negara, Senin, 19 Januari 2015. Menurut dia, upaya menggagalkan itu terbukti karena KPK tidak dari awal menetapkan Budi sebagai tersangka. Baca: Tejo Tuding KPK Sengaja Gagalkan Budi Gunawan)

Setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, pemerintah, kata Tedjo, mendorong KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Menurut dia, publik juga harus memberikan tekanan pada KPK untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. KPK Kekanak-kanakan

Menteri Tedjo menilai  KPK melanggar  kesepakatan  dengan kepolisian untuk tidak mengeluarkan pernyataan tendesius. "Jangan membakar massa (dengan orasi) 'Ayo rakyat. Kita harus begini-begitu’. Pernyataan itu adalah sikap kekanak-kanakan,"  ujar di kompleks Istana Negara, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi)

Tedjo menyesalkan adanya pergerakan massa di Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga diliput berbagai media massa nasional. Menurut Tedjo, KPK akan kuat bila justru didukung konstitusi yang berlaku. "Bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu."  (Baca: Tedjo: KPK Tidak Kuat Bila Didukung Tidak Jelas)

Sehari sebelumnya,  Ketua KPK Abraham Samad menemui para pendukung lembaga antirasuah yang menggelar aksi di halaman kantor yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan itu. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan apresiasi masyarakat atas musibah dan bencana yang menimpa pada KPK setelah Bambang Widjojanto ditangkap oleh polisi.

LINDA TRIANITA I M. MUHYIDDIN I TIM TEMPO

Berita Lain:

Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP Mega Bermain

Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi

Penangkap Bambang KPK Anak Buah Budi Gunawan

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.