TEMPO.CO , Jakarta: Komsi Pemberantasan Korupsi diminta terus melanjutkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon tunggal kepala kepolisian republik Indonesia Komjen Budi Gunawan.
“Kalau kepolisian ini bisa di SP3, kalau BG enggak bisa, bunyi undang-undang di di KPK tidak ada (SP3),” ujar fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ganjar Pranowo, di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca:Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar )
SP3 merupakan singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Artinya, polisi diminta menghentikan proses penyidikan terhadap kasus yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menyiapkan saksi palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Mencuatnya kasus kedua petinggi penegakan hukum itu saat ini harus disikapi bijak masyarakat, kedua kasus itu, ujar Ganjar, telah berlangsung lama dan tidak tepat untuk diungkap ke publik saat ini. "Fair saja kedua kasus itu sudah lama." (Baca: KPK versus Polri, Presiden Jokowi Bisa Contoh SBY)
Seperti diketahui kasus Cicak Vs Buaya jilid II tidak terelakkan lagi. Ini diawali dengan ditetapkannya status tersangka bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian pilihan Presiden Joko Widodo oleh KPK.
Ini kemudian dibalas dengan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri Jumat lalu dengan alasan berstatus tersangka dalam kasus saksi palsu pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. (Baca:Ditangkap, Bambang KPK Tahan Pipis Sambil Pangku Anak)
Sontak kasus ini menjadi perhatian masyarakat secara luas. Presiden Jokowi pun akhirnya turun tangan mendamaikan kedua lembaga hukum itu.
JAYADI SUPRIADIN
Baca juga:
Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK
Tiga Perubahan Ujian Nasional Ala Menteri Anies
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
LPSK Lindungi Aktivis Bangkalan Korban Penembakan