TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya Uji Ahmad Riza Patria mengatakan partainya akan mengusulkan penghapusan uji publik calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Alasannya, tahap tersebut memperlambat proses pemilihan kepala daerah dan memicu konflik.
"Uji publik hanya memakan waktu, biaya, energi," kata Riza kepada Tempo, Ahad, 25 Januari 2015. "Semakin lama prosesnya, makin menyimpan konflik jadi lebih baik dihapuskan."
Riza membeberkan beberapa usulan penyempurnaan Undang-Undang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Menurut dia, uji publik dalam Pilkada bisa diganti uji lewat partai politik yang menjadi pengusung calon dan Komisi Pemilihan Umum Daerah.
"Jika tidak bisa dihapuskan, pengujian bisa lewat partai politik atau KPU secara terbuka menguji visi misi dan kapabilitas calon," kata Riza.
Komisi Pemerintahan DPR akan mengumpulkan daftar persoalan yang muncul pada ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan oleh Paripurna DPR pekan lalu. Selasa nanti, DPR akan membahas rencana revisi Undang-Undang yang ditargetkan selesai pada masa sidang ini.
Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung