TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pekan ini. Namun polisi belum menentukan tanggal pemeriksaannya.
"Bisa jadi pekan ini atau paling tidak awal Februari kami panggil," kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2015. (Baca: Tim Independen Jokowi Bahas Lagi Kisruh KPK-Polri)
Jumat pekan lalu, Bambang dicokok tim penyidik Bareskrim, sebelum akhirnya dilepaskan pada Sabtu dinihari. (Baca: Kasus BG, KPK Panggil Lagi Kapolda Kaltim)
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 2010 terkait dengan pemilihan kepada daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bambang terancam hukuman pidana 7 tahun.
Saat ini, Rikwanto mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Bambang. Jika alat bukti dan pasal untuk menjerat Bambang cukup kuat, Kepolisian segera melimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Tidak ada alasan penyidik menunda ke Kejaksaan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (Baca: Ini Kata Purnawirawan Polri Soal KPK Vs Polri)
Kemarin, Bambang telah mengajukan surat pengunduran diri kepada tiga pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Namun permintaan mantan pimpinan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu ditolak oleh ketiga pimpinan tersebut.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan